25 Ton Solar Ilegal Disita, 1 SPBU di Kedoya Disegel
Kamis, 28 Jul 2005 17:26 WIB
Jakarta -
Gerakan hemat BBM terus digenjot. Salah satunya dengan memberantas BBM gelap. Hasilnya, 25 ton solar tanpa izin di Jakarta disita. Empat bos BBM ilegal pun diciduk.Solar ilegal tersebut disita di empat lokasi di DKI Jakarta. Pertama, 5 ton solar dan satu mobil tangki di Jalan Tipar Raya, Cilincing, Jakarta Utara. Kedua, 6 ton solar, 5 ton minyak tanah dan 2 mobil tangki di Jalan Raya Mabes ABRI, Cilangkap RT004/RW03 No. 79, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.Ketiga, 6,6 ton minyak solar di Jalan Raya Curug, Tangerang. Keempat, 8 ton solar dan satu mobil tangki PT Bulan Wates Lestari, Jalan Pelatnas PBSI, No. 28 Cipayung Jakarta Timur."Barang bukti itu disita karena saat dikirim ke pabrik tanpa dilengkapi surat izin yang sah," kata Kasat III Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Haydar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2005).Tersangka yang ditahan berinisial H. ABJ (26), H. ZN (59), JS (56) dan PBN (50). Mereka dikenai pasal 53 huruf B dan D tentang pidana pengangkutan dan niaga dan diancam hukuman penjara paling maksimal 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.Kurangi LiteranGara-gara mengurangi literan BBM, satu SPBU di kawasan Jalan Raya Kedoya No. 23 Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel polisi.SPBU itu diduga mengurangi literan dengan cara mengikat kawat seling di dalam dispenser SPBU.Pemilik yang berinisial AS pun digelandang ke kantor polisi. Tersangka akan dijerat pasal 8 ayat 1 huruf c tentang perlindungan konsumen, pasal 27 UU No. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar mengancam.
(aan/)










































