Gugatan Ditolak, Massa Memblokir Ruas Jalan Trans Sumatera

Gugatan Ditolak, Massa Memblokir Ruas Jalan Trans Sumatera

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 17:23 WIB
Medan - Gara-gara gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Medan, ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) memblokir ruas jalan lintas Sumatera di Medan. Mereka membakar ban, kayu-kayu kering dan benda-benda lainnya. Akibatnya, jalan menuju dan keluar kota Medan putus.Massa PP ini merupakan pendukung Helfizar Purba, salah satu calon bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Helfizar yang berpasangan dengan Abdulrahim kalah dalam pilkada dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.Dalam putusannya Kamis (28/7/2005), pukul 14.00 WIB, PT Medan menolak gugatan Helfizar karena tidak menghadirkan cukup bukti. Massa pun kecewa dan bergerak ke arah ruas jalan Trans Sumatera. Mereka memblokir jalan dan menghalau kendaraan dari arah Medan untuk balik arah. Akibatnya terjadi kemacetan panjang.Dari sejumlah gugatan yang disidangkan PT Medan, sampai saat ini tidak ada satu pun tergugat yang diterima permohonannya. Mereka pada umumnya ditolak karena tidak berhasil menghadirkan bukti gugatan. Kasus perselisihan pilkada yang sudah diputuskan PT Medan antara lain Kabupaten Binjai, Kabupaten Samosir, Labuhan Batu dan Kabupaten Mandailing Natal. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads