"Ada yang sudah masuk ke dalam kotak, seperti Wali Kota Jakarta Barat (sekarang), tidak mampu mengerjakan kerjaannya pada waktu zaman gubernur yang dulu, eh dipromosikan. Sementara yang berprestasi belum masuk masa pensiun diberhentikan dengan WA. Macam ini kan kuranglah, menurut saya harus ada perbaikan adab terhadap pekerjaan," kata Bestari saat dihubungi detikcom, Selasa (17/7/2018).
Bestari menyambut baik langkah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki proses perombakan pejabat eselon II dan wali kota se-Jakarta. Menurutnya, hal itu harus dilakukan, apalagi ada eks wali kota tidak mendapat kejelasan soal pencopotannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan saat ini masih menelaah ada-tidaknya pelanggaran dalam perombakan pejabat Pemprov DKI. Irham mengatakan ada sanksi jika terjadi kesalahan prosedural dalam perombakan tersebut.
"Jelas ada sanksi. Semuanya kan ada, jadi konsekuensi. Aturan aja mesti ditegakkan apa yang harus dilakukan. Semuanya juga. Sanksinya banyak, macam-macam," katanya.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi, terus di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juga ada tentang mutasi rotasi dan tata cara pengisian jabatan. Ada aturannya. Jadi kita lihat nanti apa yang sudah dilakukan, lalu kita lihat aturannya seperti apa, dibandingkan ada yang salah yang mana, itu yang sedang dilakukan sekarang, masih banyak data yang ditelaah sekarang," sambung Irham.
Sebelumnya, ada Bambang Musyawardana yang mengaku dipensiunkan lewat WhatsApp (WA). Semula, Bambang adalah Wali Kota Jakarta Timur, yang baru pensiun pada Oktober nanti. Kini dia belum mendapatkan tugas baru.
"Yang saya masalahkan selama ini, saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di-WA dipensiunkan," ucap Bambang, Senin (16/7) kemarin. (idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini