"Ya itu hak masing-masing, semua warga negara berhak memilih dan dipilih," ujar JK menanggapi pencalonan Johan, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Sementara itu, JK hingga saat ini belum menerima laporan adanya menteri di Kabinet Kerja yang izin nyaleg. Menurut peraturan KPU, JK mengatakan menteri yang nyaleg harus mengambil cuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (dapat laporan menteri nyaleg), karena kan nanti kita lihat hari ini. Karena kalau sudah lihat pendaftaran hari ini kan diketahui siapa-siapa yang mendaftar. Saya tidak tahu kalau ke Presiden, tapi biasanya izinnya kan ke presiden," kata JK.
Jika nantinya ada menteri yang nyaleg, maka hal tersebut dikatakan JK akan mengganggu waktu kerja di kementerian. Namun menteri yang cuti dapat digantikan oleh sekjen maupun dirjen di kemeterian tersebut.
Baca juga: Johan Budi Nyaleg Lewat PDIP |
"Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja, pasti itu. Kan ada sekjennya, ada dirjennya, bisa jalan," ucapnya.
JK pun menilai tanggung jika terjadi reshuffle kabinet di sisa pemerintahan Jokowi-JK yang tinggal setahun. "Belum tahu (reshuffle). Tanggung mau reshuffle, tinggal setahun, tanggung," tuturnya. (nvl/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini