"Artinya karena ada fungsi BPKP bukan mengaudit, tapi juga mengevaluasi dan juga pelatihan. Maka sebelum diperiksa, BPKP melakukan pelatihan bagaimana tidak diperiksa. Artinya jangan melanggar, jangan seperti katakanlah minta maaf ini, kadang-kadang seperti polisi lalu lintas, dilarang masuk, ada berdiri di belakang pohon, orang melanggar kemudian ditangkap, ya kan?" ujar JK dalam sambutannya di acara Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Nasional Tahun 2018, di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2018).
Fungsi BPKP yang tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) dikatakan JK ialah melatih dan mendidik. Untuk itu Pemda perlu dididik, karena bisa saja Pemda melakukan pelanggaran tanpa disadari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengingatkan, pemeriksaan BPKP harusnya dilakukan lebih awal. Jika banyak yang diperiksa KPK, maka pengawasan termasuk kurang.
"Kalau mau diumumkan antara pengawasan KPK, artinya KPK makin banyak pasiennya, itu berarti pengawasan masih kurang. Pengawasan efektif apabila pasien KPK berkurang," katanya.
JK mengatakan dirinya kadang yakin korupsi saat ini sudah menurun. Namun makin banyak orang yang diketahui melakukan korupsi.
"Kalau zaman dulu tidak ada KPK tentu hal-hal biasa, lobi lobi hal biasa," ucapnya.
Selain itu, JK memandang perlu ketegasan dari kebijakan diskresi. Karena, jika semua hal menjadi pelanggaran, maka pejabat negara juga akan merasa takut.
"Namun juga di samping ketegasan, juga harus mengetahui filosofi dan kebijakan mengkritik diskresi. Karena apabila semua hal menjadi pelanggaran maka orang atau pejabat negara juga akan dilingkupi rasa takut, maka pembangunan juga tidak berjalan," tuturnya.
(nvl/dhn)











































