Nasib Sitaan Abu Tours Rp 200 M: Saudi Airlines Vs Jemaah Vs Polda

Nasib Sitaan Abu Tours Rp 200 M: Saudi Airlines Vs Jemaah Vs Polda

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 12:28 WIB
Abu Hamzah Mamba (berjenggot) ditahan bersama 2 rekannya. (m bakrie/detikcom)
Makassar - Harta Abu Tours yang disita Polda Sulsel kini diperebutkan di tingkat praperadilan. Saudi Arabian Airlines merasa berhak karena Abu Tours ngemplang tiket 10 ribu kursi. Nasib sitaan kini di palu hakim.

Berikut rangkuman sengketa tersebut yang dirangkum detikcom, Selasa (17/7/2018):

Saudi Arabian Airlines

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal Hak Tanggungan sudah diatur dalam UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, di situ jelas dengan tegas mengatur tata cara serta hak-hak dan teknis pelaksanaan hak tanggungan juga status hukumnya dan juga kaitannya dengan UUPA," kata kuasa hukum PT Ayuberga GSA Saudia Arabian Airlines, Herdiyan Saksono.

"Nah oleh karena itu kami uji di peraperadilan tentang status penyitaan dari benda yang sudah dibebani dengan hak tanggungan ini di PN Makassar," sambungnya.
Nasib Sitaan Abu Tours Rp 200 M: Saudi Airlines Vs Jemaah Vs Polda

Aset yang disita seperti rumah di Makassar, Cinere hingga ruko di Makassar.

"Apakah hal ini ada hubungannya dengan korban Abu Tours? Korban yang mana? Apakah kami bukan korban? Menurut hemat saya, hubungan antara kami dan ABT sudah selesai karena jemaahnya sudah terbang dan muncul wanprestasi dari Abu Tours yang menyebabkan kami sebagai pemegang hak tanggungan berhak untuk mengeksekusi benda tersebut," cetusnya.

Polda Sulsel

Polda Sulsel menyita sejumlah aset yang bernilai lebih dari Rp 200 miliar berdasarkan KUHAP.

"Adalah hak penyidik untuk melakukan penyitaan aset untuk melengkapi bukti dalam perkara pokok," kata ahli hukum dan agraria dari Universitas Hasanuddin, Said Karim,

Ditambahkannya, proses penetapan tersangka memerlukan dua alat bukti. Aset dari Abu Tours adalah bagian dari dua alat bukti dalam sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Said, banyak pihak yang dirugikan dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Karena itu, kepentingan umum harus diutamakan.

"Hukum publik harusnya lebih diutamakan daripada hukum privat," ujarnya.

Jemaah

Jemaah pun merasa berhak sebagai pemilik aset tersebut. Apalagi, uang-uang yang digunakan untuk membeli aset itu berasal dari jemaah yang telah dikumpulkan lewat bendera Abu Tours.

"Saya tidak rela aset Abu Tours dibayarkan untuk membayar utang tiket pesawat," kata salah seorang jemaah Abu Tours, Erlianti.


Erlianti, yang dijanjikan berangkat umrah pada tahun ini, mengatakan banyak korban yang harus menanggung akibat dari penipuan yang dilakukan Hamzah Mamba selaku pemilik Abu Tours.

"Maskapai sudah dapat banyak keuntungan. Korban harus menanggung kerugian, padahal ini mau ibadah. Kalau mereka mengatakan mereka rugi, bagaimana dengan kami? Ini tragedi kemanusiaan," ujarnya.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads