"KPK memanggil DHM (DTM Abdul Hasan Maturidi), REN (Richard Eddy Marsaut Lingga, dan SFE (Syafrida Fitrie) untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (13/7) dan mengirim surat. KPK mengimbau ketiganya untuk hadir kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan 10 orang tersangka.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini