KPK Sita Dokumen Penunjukan Perusahaan Johannes Kotjo di Kasus PLN

KPK Sita Dokumen Penunjukan Perusahaan Johannes Kotjo di Kasus PLN

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 17 Jul 2018 10:39 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Salah satu berkas yang disita KPK dari penggeledahan di 3 lokasi semalam yaitu dokumen penunjukan Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan itu termasuk dalam konsorsium yang menerima letter of intent (LoI) untuk perjanjian jual beli listrik untuk proyek PLTU Riau-1.


Tiga lokasi yang digeledah pada Senin (16/7) malam yaitu:
1. Kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
2. Ruang kerja Wakil Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di kompleks parlemen DPR, Senayan, Jakarta.
3. Kantor perwakilan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Dari ketiga lokasi disita dokumen terkait latar belakang penunjukan Blackgold, dokumen perjanjian dan skema proyek, dan dokumen lain terkait proyek (PLTU) Riau-1 serta dokumen-dokumen rapat," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (17/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Selain itu ada barang bukti elektronik berupa CCTV dan alat komunikasi," imbuhnya.

Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penetapan tersangka Eni serta Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads