"Enggak (lapor), kita semua yang dicopot (wali kota dan kepala dinas) ini diundang ke Komisi ASN. Diminta klarifikasi atau penjelasan," ucap Anas saat dihubungi, Selasa (17/7/2018).
Anas dipanggil KASN minggu lalu melalui undangan resmi. Namun, dia enggan menjelaskan hal apa saja yang disampaikan saat diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditanya kita jawab. (Apakah) pencopotan itu sesuai aturan. Untuk lebih jelas, konfirmasi ke Pak Made, asesor KASN. Beliau yang periksa, yang panggilan pejabat yang dicopot," kata Anas.
Anas diberitahu akan diganti pada malam sebelum pergantian, Kamis (5/7) melalui sambungan telepon. Dia baru mendapat SK pencopotan secara resmi kemarin.
"SK pencopotan baru saya terima kemarin. Kalau SK pensiun belum," ucap Anas.
Saat ini, Anas tidak menduduki jabatan apapun. Anas pun mengaku lebih banyak menghabiskan waktunya bersama keluarga di rumah. Padahal, masa baktinya sampai Mei 2019.
Mengenai apakah pencopotan itu melanggar atau tidak, Anas tidak mau menyimpulkan. Dia menunggu hasil penyelidikan KASN.
"Nanti KASN lah yang bilang benar atau salah pencoretan itu," ucap Anas.
Namun, Anas meminta pencopotan harus sesuai dengan peraturan. "Harus sesuai ketentuan, kan sekarang diproses di KASN," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang menyelidiki proses pergantian wali kota di DKI Jakarta. KASN menerima aduan dari pihak yang merasa keberatan atas proses tersebut.
"Ya, memang (diselidiki), kami selesaikan dalam proses. Kami minta keterangan, klarifikasi, kepada kedua belah pihak," kata komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, saat dihubungi, Senin (16/7).
Sumardi menuturkan telah memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pihaknya masih menunggu dokumen mengenai pergantian wali kota tersebut.
"Plt-nya Kepala BKD, kami mintai keterangan, sudah datang juga. Tapi memang kan ini tapi dokumen belum disertakan semua. Kita tunggulah," jelas Sumardi. (aik/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini