"Menyatakan terdakwa Taufik Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim M Arifin saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2018).
Hakim meyakini Taufik Rahman bersama-sama Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Uang suap tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim menyebut dalam putusannya memerintahkan KPK membuka beberapa rekening Taufik yang telah diblokir oleh KPK.
"Memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekening terdakwa Bank Mandiri atas nama terdakwa dengan saldo Rp 50 juta, rekening Mandiri atas nama terdakwa saldo Rp 30 juta, rekening Bank Lampung, dan juga rekening Bank Mandiri atas nama Taufik Rahman dengan saldo Rp 20 juta," ucap hakim ketua.
Terkait hal-hal yang memberatkan Taufik, hakim menyebut Taufik tidak mendukung program pemerintah yang saat ini gencar memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankannya, Taufik dinilai sopan dan berterus terang. Ia juga merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini