"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah Rp 8,4 miliar dan USD 767 ribu yang diduga merupakan pembayaran kepada agen," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Berdasarkan hitungan dolar ke rupiah saat ini, nilai kerugian tersebut menjadi Rp 19,3 miliar. Dugaan korupsi tersebut berasal dari dua proses pengadaan proyek pada 2010-2012 dan 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dirut Jasindo Budi Tjahjono Ditahan KPK |
Sementara itu, hari ini KPK memeriksa tersangka kasus ini, yaitu eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono. Penyidik KPK mencecar Budi soal informasi pengeluaran untuk fee agen, termasuk aliran dana ke mantan Dirut Askrindo ini.
"KPK juga mendalami indikasi tersangka mendapatkan aliran dana dalam kasus ini," tutur Febri.
Seusai pemeriksaan, KPK juga telah menahan Budi. Dia diumumkan sebagai tersangka sejak setahun lalu atau tepatnya pada Rabu, 3 Mei 2017.
Menurut Febri, sejak Maret 2017 KPK telah memeriksa 30 saksi yang terdiri atas:
- Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) tahun 2014
- Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi
- Spesialis Utama di SKK Migas
- Karyawan PT Asuransi Jasindo
- Dirut PT Asuransi Asei Indonesia (Persero)
- Swasta
Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo kepada dua agen. Budi diduga memerintahkan penunjukan perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014.
Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader concortium.
Dalam pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor KKS pada 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader concortium. (nif/jor)











































