Syafruddin Temenggung Disebut Tak Lapor Soal Utang Sjamsul Nursalim

Syafruddin Temenggung Disebut Tak Lapor Soal Utang Sjamsul Nursalim

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 19:24 WIB
Mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengaku tidak pernah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung soal pelunasan utang Sjamsul Nursalim. Saat itu, Sjamsul sebagai pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI).

"Apakah penerbitan SKL pernah dilaporkan ke KKSK?" tanya jaksa pada Dorodjatun yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

"Ini juga tidak pernah," jawab Dorodjatun yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah penerbitan SKL ini menjadi masalah lantaran jaksa menilai Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI belum menuntaskan kewajibannya. Aset BDNI yang diklaim Sjamsul sebagai pengurang utang yaitu piutang ke petani tambak disebut sebesar Rp 4,8 triliun, padahal bermasalah karena aset itu tergolong kredit. Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) disebut jaksa mengetahui aset itu bermasalah tetapi tetap menerbitkan SKL tersebut pada Sjamsul.


"Terkait dengan pelaporan dari terdakwa, untuk pemenuhan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), apakah diuraikan secara rinci berapa yang telah diselesaikan obligor Sjamsul Nursalim?" tanya jaksa lagi.

"Saya kira tidak," jawab Dorodjatun.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki Sjamsul. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads