"Kita harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Sementara itu, berdasarkan laporan yang dia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan sejumlah yayasan. Kepemilikan dan sumber keuangan gedung perlu ditelusuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan beberapa yayasan," ujar Prasetyo.
"Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan ya," imbuh dia.
Tonton juga 'KPK Vs Kejagung dan Polri Soal Calon Kepala Daerah Korup':
Hingga sejauh ini, Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun yang harus dibayar ke negara. Saat ini proses eksekusi sisa kewajiban Supersemar dalam tahan penilaian tim apraisal atau penaksir nilai aset.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina sebelumnya mengatakan ada dua aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jakarta Selatan dan sebidang tanah di jalan Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor seluas 8.120 meter persegi yang akan dilelang untuk mengembalikan sisa kewajiban Supersemar.
Nantinya akan ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelelang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini