"Kedua pelaku ditangkap di Provinsi Lampung. Penangkapan kedua pelaku dibantu Polda Riau dan jajaran Polda Lampung," kata Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto kepada detikcom, Senin (16/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang kita amankan, HP Nokia 1280 warna biru, milik pelaku DP. Mereka kita tangkap pada Minggu 15 Juli 2018," kata Fibri.
Kasus perampokan ini, kata Fibri, terjadi pada 9 Juni 2018 lalu pukul 00.10 WIB. Korban atas nama Halomoan Sihotang selaku sopir taksi online warga Pekanbaru.
Korban saat itu menerima pesanan untuk mengantar kedua pelaku dari Pekanbaru menuju Desa Lubuk Jambi, di Kuansing dengan mobil Daihatsu Xenia BM 1299 JR.
"Sesampainya di Kuantan Mudik, Kuasing, kedua pelaku langsung menodongkan pisau ke korban. Korban kemudian mereka ikat dan dibuang ke parit, di Desa Cengar. Mobil korban mereka bawa dengan nilai kerugian sekitar Rp 120 juta," kata Fibri.
Dari hasil penyelidikan, kata Fibri, diketahui jika kedua pelaku membawa kabur hasil rampokannya ke Lampung.
"Awalnya yang ditangkap tersangka DP. Dari penangkapan itu dikembangkan kembali dan berhasil menangkap temannya inisial T. Kita lagi kembangkan untuk mencari barang bukti mobil yang mereka rampok," tutup Fibri. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini