"Bagaimanapun juga, orang yang sudah menyerah, tidak mengancam keselamatan petugas dan orang lain, itu tidak boleh dilakukan kekerasan. Itu prinsipnya (program) promoter. Juga sama hilangkan budaya arogansi, jangan sok-sok petugas, kemudian pada pelaku kejahatan begitu," kata Tito kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Tito melarang anggotanya berperilaku agresif dan melakukan kekerasan berlebihan kepada pelaku kejahatan. Apalagi jika pelaku sudah menyerah dan tidak berdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Budaya kekerasan juga tidak boleh. Agresif ini juga harus ditekan. Ini kekerasan eksesif. Orang sudah nggak berbuat apa-apa, ditendang. Eksesif itu! Maka saya mengambil tindakan tegas, yaitu mencopot yang bersangkutan, nonjob," terang Tito.
Tito menyampaikan akan memberi sanksi kode etik kepada AKBP Yusuf selain mencopot jabatannya. Dia berharap sanksi tegas yang diberikan kepada AKBP Yusuf dapat menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya.
Tonton juga 'Penjelasan Kapolda Babel Soal AKBP Yusuf yang Tendang Ibu-ibu di Minimarket':
"Kita ada kode etik sendiri itu. Ini perlu saya lakukan. Kenapa? Untuk memberikan pelajaran bagi yang lain bahwa nggak boleh seperti itu," tutur dia.
"Kalau ada ibu-ibu yang sudah menyerah, yang mungkin dia mengutil karena lapar gitu ya, tidak usah berlebihan, tidak usah dilakukan kekerasan," tandas Tito.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini