Meski demikian, pihak Kemensos masih akan memantau perkembangan pendampingan terhadap para korban oleh pemerintah daerah. Kemensos tetap menerjunkan tim untuk membantu proses pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, pendampingan bukan saja ditujukan untuk para korban pencabulan yang dilakukan oleh AJ (35) terhadap 13 anak termasuk putri kandungnya sendiri. Namun, upaya pendampingan harus dilakukan juga kepada keluarga korban dan pelaku.
"Karena biasanya dampak dari kejadian kekerasan terhadap anak atau kejahatan seksual terhadap anak ini bukan hanya dirasakan oleh korbannya tetapi orang tua dan lingkungan termasuk keluarga pelaku. Oleh karena itu kami harus memastikan semua pihak itu mendapatkan perlindungan," tuturnya.
Secara keseluruhan, Kemensos sudah menyiapkan bantuan berupa SDM, sarana dan prasarana serta anggaran untuk pemulihan korban dan keluarga pelaku pencabulan.
"Kita pada prinsipnya siap baik sarana prasarana, SDM, program termasuk anggaran untuk bisa memberikan bantuan layanan dukungan pemulihan dan rehabilitasi bagi korban," kata dia. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini