"Saya tidak bisa sebutkan secara spesifik. Tetapi nilai utangnya mencapai puluhan miliar," kata pengacara Abu Tours, Suyudi, di PN Makassar, Senin (16/7/2018).
Suyudi mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya adalah soal penyitaan aset Abu Tours. Di dalam aset itu, ada hak dari pihak Saudi Arabia Airlines. Utang tersebut adalah pembayaran tiket kepada jemaah Abu Tours yang telah berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam perjanjian antara Abu Tours dan pihak Saudi Arabian Airlines, disepakati bahwa kliennya memiliki hak sebagai eksekutor terhadap aset jika Abu Tours tidak memenuhi kewajiban membayarkan tiket jemaah.
Foto: Rachman Haryanto/detikcom |
Pada sidang kali ini, pihak Polda Sulsel menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan agraria, Said Karim. Dalam kesaksiannya, Said Karim mengatakan penyidik Polda Sulsel memiliki hak penyitaan aset Abu Tours.
"Ini kan terkait bukti dari pokok perkara. Untuk mengembalikan tanpa dasar agak sulit," ujarnya dalam persidangan yang dipimpin hakim Suratno.
Sidang praperadilan ini diskors hingga pukul 14.00 Wita untuk kembali menghadirkan saksi dari pihak Polda Sulsel. Rencananya, sidang putusan praperadilan ini akan berlangsung pada Rabu, 18 Juli, mendatang. (fiq/asp)












































Foto: Rachman Haryanto/detikcom