"Ya tersangka, (pelaku) ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (16/7/2018).
Argo menerangkan Joseph dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia diduga mendapatkan uang pungli sebesar Rp 170 ribu pada Kamis (12/7), Rp 150 ribu pada Jumat (13/7) dan Rp 200 ribu pada Minggu (15/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Atribut) Lantas beli di Pasar Senen Rabu tanggal 13 Juli 2018, rompi hijau beli di Pasar Senen tahun 2017, sepatu tunggang (PDL lantas) beli di Bandung, HT merk Motorola didapat dari teman ibunya yang bekerja di PT Freeport dan pangkat brigadir Polri beli di Pasar Senen," ujar Argo.
Joseph diamankan di JLNT Casablanca, Minggu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu dia tengah melakukan pungli terhadap pengendara yang melintas di lokasi.
Saat diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Joseph memperlihatkan KTA atas nama Tonargogo Sihombing saat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kepada anggota Polantas, dia mengaku bahwa Tornagogo adalah ayahnya. (knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini