MA Tolak Gugatan Pilkada Sulut

MA Tolak Gugatan Pilkada Sulut

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 13:41 WIB
Jakarta - Gugatan atas hasil pilkada di Sulawesi Utara (Sulut) kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan calon gubernur Mayjen TNI (Purn) Ferry Tinggogoy karena materinya menyangkut proses pemilihan, bukan hasil pemilihan.Majelis hakim MA yang diketuai Parman Soeparman dalam persidangan di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/7/2005), menyatakan menolak keberatan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya.Menurut majelis hakim, alasan penolakan gugatan itu karena bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penetapan penghitungan suara terhadap terpilihnya pasangan calon Sinyo Hari Sarundayang-Freddy Hari Suwalang. "Alasan-alasan itu hanya berkenaan pada proses pemilihan. Pendapat yang dikeluarkan MA hanya berkenaan pada hasil penghitungan suara, bukan yang berkenaan dengan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah," kata majelis hakim.Dalam persidangan ini pemohon mengajukan bukti-bukti surat berupa fotokopi yang dilegalisir dari daftar nama calon pemilih yang ditolak untuk mencoblos di Minahasa Utara dan Minahasa Selatan, fotokopi putusan-putusan KPUD Sulut, berita acara laporan pelaksanaan pilkada, fotokopi surat keberatan, dan pernyataan masyarakat yang tidak bisa mengikuti pilkada.Usai persidangan, Ferry Tinggogoy menyatakan menerima keputusan MA tersebut. Tapi ia mengingatkan bahwa MA tidak mempertimbangkan formulir penetapan yang digunakan oleh KPUD. "Yang digunakan formulir penetapan untuk presiden dan wakil presiden, bukan untuk gubernur dan wakil gubernur," katanya.Ferry juga tidak patah arang. Ferry akan melakukan class action terhadap hasil Pilkada Sulut. "Ini akan diajukan bersamaan dengan pihak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Ferry. (gtp/)


Berita Terkait