"JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorojatun Kuntjoro-jakti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (15/7/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berharap publik juga mengikuti proses persidangan perkara yang merugikan negara Rp 4,58 triliun ini.
"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik. Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp 4,58 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," ucap Febri.
Sebelumnya, majelis hakim menunda Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang memberikan kesaksian di sidang kasus BLBI. Sebab, Dorodjatun akan dikonfrontasi dengan eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan pihak lainnya.
Syafruddin selaku mantan Kepala BPPN didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI, yang dimiliki pengusaha Sjamsul. (fai/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini