Status Khadziq sendiri masih sebagai saksi. KPK 'melepaskan' dia sekitar tengah malam tadi.
"(Status Khadziq sebagai) Saksi. Kemarin dibutuhkan keterangannya terkait perkara.
Setelah selesai pemeriksaan, telah bisa keluar dari kantor KPK. (Selesai pemeriksaan) Sekitar tengah malam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Cek video saat Eni Saragih Berompi Tahanan KPK
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian ke-4. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.