Istri Ditahan, Bupati Temanggung Terpilih 'Dilepas' KPK

Istri Ditahan, Bupati Temanggung Terpilih 'Dilepas' KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Minggu, 15 Jul 2018 11:49 WIB
Eni Maulani Saragih/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq diperbolehkan pulang setelah diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat istrinya, Eni Maulani Saragih. Eni menjadi tersangka suap pembangunan PLTU Riau-1.

Status Khadziq sendiri masih sebagai saksi. KPK 'melepaskan' dia sekitar tengah malam tadi.

"(Status Khadziq sebagai) Saksi. Kemarin dibutuhkan keterangannya terkait perkara.
Setelah selesai pemeriksaan, telah bisa keluar dari kantor KPK. (Selesai pemeriksaan) Sekitar tengah malam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada detikcom, Minggu (15/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menahan Eni lebih dulu. Wakil Ketua Komisi VII ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) sore, dan diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.


Cek video saat Eni Saragih Berompi Tahanan KPK

[Gambas:Video 20detik]




Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian ke-4. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Istri Ditahan, Bupati Temanggung Terpilih 'Dilepas' KPK
(nif/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads