Buron BLBI Agus Anwar Disidang Setelah Hartanya Terkumpul
Kamis, 28 Jul 2005 11:25 WIB
Jakarta - Jadwal persidangan in absentia kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Agus Anwar belum diputuskan. Jaksa masih mengumpulkan aset koruptor yang buron ke luar negeri ini.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menilai penyelesaian atas kasus Agus Anwar secara in absentia agak mengalami kemunduran karena aset-aset yang telah disita dianggap masih kurang."Saya baru panggil jaksanya yang dulu untuk mengumpulkan asetnya," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2005).Namun demikian, Hendarman menolak membeberkan jenis dan jumlah harta yang akan disita tersebut. "Saya nggak hafal. Tetapi ada laporannya. Saya minta jaksa supaya maksimal, optimal di dalam pengumpulan asetnya itu," urainya.Menurut Hendarman, jadwal persidangan in absentia belum diputuskan. "Berkas sudah di atas meja, tinggal dibuat dakwaannya dan jaksanya belum ditunjuk. Jadi nanti kalau sudah lengkap surat dakwaannya," kata pria yang juga menjabat Ketua Timtas Tipikor ini.Mantan Dirut Bank Pelita Agus Anwar diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun. Agus kabur ke luar negeri dan kini dikabarkan menjadi warga negara Singapura. Kejagung memastikan, kasus Agus akan disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(aan/)











































