Hamdani Mengaku Disuruh Nazar
Kamis, 28 Jul 2005 10:46 WIB
Jakarta - Diancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin pun membela diri. Dia mengaku hanya disuruh oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Karena itu, dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.Demikian eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Hamdani Amin yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2005).Hamdani adalah terdakwa kasus korupsi di KPU. Eksepsi setebal 19 lembar dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum Hamdani Amin yang diketuai Abidin. Abidin menilai berdasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP, orang yang hanya disuruh tidak bisa dihukum. Menurut dia, Nazaruddin Sjamsuddin yang berkehendak melakukan suatu delik tidak melakukannya sendiri, tetapi menyuruh orang lain. Orang lain yang disuruh Nazar adalah terdakwa Hamdani Amin.Dengan demikian, menurut Abidin, perbuatan terdakwa merupakan ajaran yang disebut dengan 'Manus Manistra' yang oleh peraturan perundang-undangan tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.Tim kuasa hukum Hamdani meminta agar majelis hakim memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum atau dinyatakan batal atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Krisna Menon yang dimulai pukul 09.10 WIB itu hanya berlangsung setengah jam. Ketua majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa (2/8/2005) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.Jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto dalam sidang Senin (25/7/2005) kemarin, dalam surat dakwaan setebal 39 halaman, mendakwa Hamdani telah menerima dan mengelola dana dari PT Asuransi Bumi Puteramuda 1967 sebesar Rp 14,8 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar nilai tersebut.Dalam dakwaan primer, Hamdani dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hamdani diancam hukuman 20 tahun penjara.Sementara dalam dakwaan subsider, Hamdani dijerat pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya adalah 20 tahun penjara.
(aan/)











































