Ketua SP PLN Diperiksa Ketiga Kalinya Soal Korupsi

Ketua SP PLN Diperiksa Ketiga Kalinya Soal Korupsi

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 10:35 WIB
Jakarta - Tim Penyidik Kejagung kembali memeriksa Ketua Serikat Pekerja PT PLN Ahmad Daryoko. Daryoko diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan korupsi dana tantiem tahun 2003 sebesar Rp 4,3 miliar."Saya dipanggil masih sebagai ahli untuk melanjutkan konfirmasi masalah kasus PLN," ungkap Daryoko sebelum diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (28/7/2005). Daryoko tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.35 WIB.Sebelumnya, salah satu tim penyidik Kejagung sempat mengungkapkan dalam kasus ini kapasitas Daryoko bukan sebagai saksi ahli.Jampidsus Hendarman Supandji yang dikonfirmasi soal status Daryoko, Kamis ini, menyatakan pemeriksaan terhadap Daryoko terkait dengan keahliannya di PLN. "Dia kan tenaga ahli, jadi dipanggil sebagai ahli," kata Hendarman. Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini dipicu pembagian dana tantiem tahun 2003 sebesar Rp 4,3 miliar yang dianggap melanggar UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU itu disebutkan pembagian dana tantiem dilakukan jika perusahaan memperoleh keuntungan. Namun kenyataannya, pada tahun 2003 PLN rugi Rp 3 triliun. (umi/)


Berita Terkait