"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Selain Eni, satu tersangka lain adalah JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'KPK Tangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih':
Eni diduga menerima uang Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," ujar Basaria.
Nilai total kontrak setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar keseluruhan. Diduga peran EMS adalah memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan juga duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.
Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.