PT DI Tolak Bayar Kompensasi Pensiun, Karyawan Maju Terus

PT DI Tolak Bayar Kompensasi Pensiun, Karyawan Maju Terus

- detikNews
Kamis, 28 Jul 2005 09:59 WIB
Jakarta - Meski kuasa hukum PT Dirgantara Indonesia (DI) keukeuh menolak pembayaran pensiun karyawan yang di-PHK, Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI maju terus. Mereka akan tetap menuntut haknya."Dasar penolakannya apa. Kita kan punya dasar hukum kuat, putusan pengadilan. Bukti kita jelas, sampai-sampai Edwin Soedarmo (Dirut PT DI) dipidana dua bulan," tegas Ketua SPFKK PT DI Arif Minardi saat dihubungi detikcom, Kamis (28/7/2005).Jika penolakan tersebut didasarkan atas masih adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku, Arif menuturkan, sah-sah saja kuasa hukum PT DI Rudi A Amirullah mengatakan hal itu."Karena dia pihak yang menolak membayar. Tapi kita punya dasar yang kuat dan bukti-bukti itu ada, perintah pengadilan kan sudah jelas, perintah membayar. Putusan Depnaker juga jelas," kata Arif.Sebetulnya, lanjut dia, perbedaan yang ditegaskan PT DI itu sudah ada sejak proses pengadilan berjalan. Namun semua perbedaan itu sudah dijadikan pertimbangan para hakim dalam memutuskan perkara antara PT DI dan karyawan yang di-PHK. "Jadi itu sudah lama ada, tapi sudah diuji oleh hukum. Kalau sampai Edwin dipidana berarti kan sudah jelas," tandasnya.Jadi, lanjut Arif, SPFKK tidak akan mundur selangkah pun dalam menuntut haknya mengingat pembayaran pensiun sudah ditetapkan dalam pengadilan. "MA (Mahkamah Agung) saja meski menolak sita aset PT DI, dalam putusannya tidak menggugurkan kewajiban yang ditetapkan pengadilan. Masalah sita kan hanya teknis membayarnya saja. Jadi kita akan tuntut terus," kata Arif.Dalam rilis yang dilayangkan penasihat hukum PT DI, Kamis pagi, Kuasa Hukum PT DI Rudi A Amirullah menyatakan, PT DI menolak tuntutan pembayaran kompensasi pensiun bagi karyawan yang di-PHK, karena masih ada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku mengenai kompensasi pensiun.Rudi mengaku sudah menanyakan masalah ini kepada Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) serta pihak terkait. Dan tidak satu pun yang menyatakan berwenang untuk menghitung kompensasi pensiun.Sebelumnya, ribuan mantan karyawan PT DI mengeluh dana pensiun dan uang pesangon tidak juga dibayar direksi. Mereka pun menyurati Mahkamah Agung untuk menyita aset PT DI. Namun, permintaan tersebut ditolak. Permohonan ini diajukan setelah keluarnya putusan P4P yang mengizinkan PHK 6.561 karyawan PT DI. P4P memerintahkan PT DI untuk memberikan pesangon dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).P4P juga memutuskan PT DI memberi uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3) UUK; uang pengganti perumahan dan pengobatan serta perawatan sebesar 15 persen sesuai dengan pasal 156 ayat (4) huruf C UUK; tunjangan hari raya tahun 2003 sebesar 1 bulan gaji; dan uang pengganti cuti tahunan. Total jenderal, dana yang dibutuhkan PT DI memenuhi hak 6.561 karyawan yang di-PHK sekitar 20 juta dolar AS atau sekitar Rp 160 miliar. (umi/)


Berita Terkait