"Satwa yang diperlihara (Rizky) itu kan tidak dilindungi undang-undang. Kalau dilindungi undang-undang kan bisa langsung kita sita," kata Kepala BKSDA Kalteng Ir Adib Gunawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/7/2018).
Tonton juga video: 'Bikin Merinding! Ini Aksi Amar Main dengan King Cobra'
"Itu bukan tanggung jawab BKSDA karena tidak dilindungi undang-undang," imbuh Adib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cuma bisa mengimbau, misalnya memelihara anjing yang ganas, kita imbau. kami, Pak RT, Pak Lurah sama pemikirannya, kenapa sih (satwa liar) tidak dibiarkan liar di alam?" ujar Adib.
"Ini salah satu bahan kami dan mitra untuk melakukan penyadaran terhadap masyarakat tentang hewan liar. Nanti kita kampanye untuk menikmati hewan liar di alam saja," sambung dia.
Adib menjelaskan satwa liar jika diperlihara, akan merasa terdesak. Dan jika merasa terdesak, maka akan menyerang pemeliharanya.
"Kita lihat perilaku satwa liar di alam, kalau tidak diganggu, dia tidak akan memnyerang. Satwa liar itu cenderung kalau merasa terancam mereka pergi, kecuali terdesak baru menyerang balik. Kalau diperlihara hewan liar itu, kan berarti posisinya terdesak," jelas Adib.
Sebelumnya, warga Palangka Raya Dewa Rizky Achmad (19) tewas dipatuk king cobra peliharannya. Rizky dipatuk peliharaannya saat sedang melakukan atraksi di car free day (CFD) Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (8/7).
Ular itu langsung diamankan sebelum Rizky tak sadarkan diri dan dilarikan ke UGD RSUD Doris Sylvanus. Nyawa Rizky tak tertolong. Dia meninggal dunia tadi di RSUD Doris Sylvanus sekitar pukul 08.30 WIB.
sebelum meninggal, Rizky memang sudah berwasiat ke keluarganya. Dia ingin agar ular itu dilepas ke alam liar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini