Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 172 Kali

Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 172 Kali

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 16:59 WIB
Pasangan gay dihukum cambuk di Aceh. (Agus/detikcom)
Aceh - Sepasang gay di Banda Aceh, Nyakrab-M Rustam, dihukum cambuk masing-masing 86 kali di depan umum. Kedua terpidana ini dieksekusi oleh tiga algojo.

Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018). Para terpidana ini dicambuk di depan ratusan warga. Mereka dibawa ke atas sebuah panggung untuk menghadapi algojo.

Dalam kasus ini, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan dijatuhi hukuman masing-masing 90 kali cambuk. Namun, setelah menjalani kurungan empat bulan penjara, cambuk yang diterima mereka masing-masing sebanyak 86 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpidana Nyakrab saat dicambuk terlihat tak kuasa menahan sakit. Eksekusi terhadapnya harus beberapa kali dihentikan. Petugas kemudian memberikan air mineral dan kemudian sabetan dilanjutkan. Teriakan dari penonton beberapa kali terdengar saat rotan mendarat di punggung Nyakrab.

Rustam mengalami hal yang sama. Petugas harus beberapa kali memberinya air mineral. Rustam sempat terduduk beberapa saat sebelum akhirnya hukuman cambuk dilanjutkan. Kedua terpidana gay ini menjalani cambukan hingga hitungan terakhir.

"Pasangan gay ini ditangkap beberapa bulan lalu di Simpang Dodik, Banda Aceh. Mereka ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi syariah," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan.

Ini merupakan cambukan kedua terhadap pasangan gay. Tahun lalu Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi pasangan gay di Masjid Lamgugop, Banda Aceh.

Selain pasangan gay, hari ini juga ada 13 pelanggar lain yang dicambuk, yaitu terkait kasus miras dan ikhtilat (bercumbu). Mereka dicambuk bervariasi mulai 13 hingga 27 kali. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads