Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018). Para terpidana ini dicambuk di depan ratusan warga. Mereka dibawa ke atas sebuah panggung untuk menghadapi algojo.
Dalam kasus ini, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan dijatuhi hukuman masing-masing 90 kali cambuk. Namun, setelah menjalani kurungan empat bulan penjara, cambuk yang diterima mereka masing-masing sebanyak 86 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustam mengalami hal yang sama. Petugas harus beberapa kali memberinya air mineral. Rustam sempat terduduk beberapa saat sebelum akhirnya hukuman cambuk dilanjutkan. Kedua terpidana gay ini menjalani cambukan hingga hitungan terakhir.
"Pasangan gay ini ditangkap beberapa bulan lalu di Simpang Dodik, Banda Aceh. Mereka ditangkap warga, kemudian diserahkan ke polisi syariah," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan.
Ini merupakan cambukan kedua terhadap pasangan gay. Tahun lalu Pemerintah Kota Banda Aceh mengeksekusi pasangan gay di Masjid Lamgugop, Banda Aceh.
Selain pasangan gay, hari ini juga ada 13 pelanggar lain yang dicambuk, yaitu terkait kasus miras dan ikhtilat (bercumbu). Mereka dicambuk bervariasi mulai 13 hingga 27 kali. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini