"Pupuk yang tidak sesuai dengan label kemasan dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel AKBP Abdul Mun'im kepada detikcom, Jumat (12/7/2018).
Penggerebekan itu dilakukan di gudang CV Pusat Pupuk Tani Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Selasa (10/7) pukul 15.30 WIB. Gudang itu milik seorang berinisial M bin Basti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
83,2 pupuk ilegal itu terdiri dari An Organik TMP 36 sebanyak 649 karung atau 4,2 ton, pupuk NPK Natures 84 karung atau 4,2 ton, pupuk pertanian dan perkebunan merek Bulan 942 sebanyak 46,6 ton.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar, dan Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya. (idh/fdn)