Penjelasan Polisi soal Motor yang Diangkut karena STNK Mati

Penjelasan Polisi soal Motor yang Diangkut karena STNK Mati

Sahaya Anisa - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 14:03 WIB
Foto: Sahaya Anisa/detikcom
Jakarta - Seorang pria marah-marah karena polisi menahan motornya lantaran STNK-nya sudah mati dan SIM pun tidak punya. Dalam kondisi seperti itu, apakah penahanan barang bukti motor diperbolehkan?

"Ya tidak juga (harus ditahan motornya) kalau dia punya SIM. Kalau dia punya SIM, ya kita tidak (menahan motor). Berarti kan harus ada salah satu barang bukti harus yang kita tahan," kata Kepala Tim Cakra Police Response (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Made Kamarawan kepada wartawan di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).

Polisi juga tidak bisa menahan STNK motor tersebut karena belum disahkan alias belum dibayar pajak kendaraan bermotornya (PKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak mau ditahan motornya, sementara kita kan tidak ada alat bukti lagi untuk kita tahan (barang buktinya). SIM tidak ada, STNK mati," tegasnya.

Made menambahkan, pajak motor pria tersebut sudah mati selama tiga tahun.

"Dia tidak punya SIM, kemudian pajaknya sudah mati 3 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria marah-marah karena motornya ditahan polisi. Pemotor itu tidak bisa menunjukkan SIM, sementara STNK-nya belum mendapat pengesahan atau belum bayar pajak.

Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, pagi tadi. Polisi saat itu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan pemotor. Razia ini dilakukan mengingat belakangan banyak pemotor yang kembali melanggar JLNT Casablanca.




Tonton juga 'Video Pemotor 'Kesurupan' ketika Ditilang di Bengkulu':

[Gambas:Video 20detik]




Penjelasan Polisi soal Motor yang Diangkut karena STNK Mati
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads