"Ya tidak juga (harus ditahan motornya) kalau dia punya SIM. Kalau dia punya SIM, ya kita tidak (menahan motor). Berarti kan harus ada salah satu barang bukti harus yang kita tahan," kata Kepala Tim Cakra Police Response (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Made Kamarawan kepada wartawan di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Polisi juga tidak bisa menahan STNK motor tersebut karena belum disahkan alias belum dibayar pajak kendaraan bermotornya (PKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menambahkan, pajak motor pria tersebut sudah mati selama tiga tahun.
"Dia tidak punya SIM, kemudian pajaknya sudah mati 3 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, seorang pria marah-marah karena motornya ditahan polisi. Pemotor itu tidak bisa menunjukkan SIM, sementara STNK-nya belum mendapat pengesahan atau belum bayar pajak.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, pagi tadi. Polisi saat itu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan pemotor. Razia ini dilakukan mengingat belakangan banyak pemotor yang kembali melanggar JLNT Casablanca.
Tonton juga 'Video Pemotor 'Kesurupan' ketika Ditilang di Bengkulu':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini