"Pelaku kita tangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis kemarin setelah kita mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi, Jumat (13/7/2018).
Menurut Mahliadi, saat itu orang tua korban mengaku anaknya dicabuli pelaku pada Senin 9 Juli sekitar pukul 09.00 WIB. Korban dan pelaku tinggal di satu kampung di Kabupaten Pidie Jaya. Usai mendapat laporan, polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang beberapa hari kemudian, polisi mendapat informasi pelaku sedang berada di Bireuen. Personel Satuan Reserse Polres Pidie selanjutnya meluncur ke sana dan menciduk pelaku di Kecamatan Samalanga, Bireuen. BM tak berkutik saat tangannya diborgol polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata pelaku mengakui telah mencabuli pelajar lainnya di Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya sebanyak delapan orang korban," jelas Mahliadi.
Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun yaitu sejak 2015 hingga 2018. Lokasi pencabulan di semak-semak, rumah pelaku atau pun tempat sepi. Sementara korban yang masih pelajar rata-rata ditangkap pelaku saat berjalan sendirian.
Tak hanya mencabuli, salah satu korban bahkan sempat diperkosanya. Kasus ini saat ini ditangani di Unit PPA Satreskrim Polres Pidie.
"Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, pelaku kita tahan di sel tahanan Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (rvk/rvk)