"Karena tentunya korban yang masih anak anak ini mengalami trauma yang hebat dan tak akan terlupakan sepanjang hidupnya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Heni Anita Susila kepada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Pendampingan bagi para korban, lanjut Heni, berupa bantuan konseling atau tindakan secara psikis terhadap korban dan memberikan guna membantu menghilangkan trauma.
Baca juga: Durjananya Predator Anak dari Cilegon |
Tonton juga 'Komnas PA: Predator Anak Nyamar Jadi Pengemis dan Orang Gila':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik untuk biaya penanganan atau tindakan bagi korban, baik itu visum, rawat jalan, rawat inap atau gawat daruratnya, semuanya dibiayai oleh Pemkot Cilegon," ujarnya.
Heni berharap agar pelaku pencabulan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.