Depdagri: Kewenangan Otda akan Diperjelas Melalui RPP
Rabu, 27 Jul 2005 23:54 WIB
Pekanbaru - Permasalahan Otonomi Daerah (Otda) yang selama ini muncul, akan segera terselesaikan. Rencananya Depdagri akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memperjelas kewenangan apa saja yang dimiliki masing-masing daerah."Dengan demikian, diharapkan benturan kepentingan dan kewenangan yang tumpang tindih dapat dieliminasi. Dan tentu saja ini bukan resentralisasi pusat atas daerah," kata Dirjen Otda Kausar AS dalam Work Shop Kewenangan Otda, di Hotel Aryaduta, Jl. Diponegoro, Pekanbaru, Riau, Rabu (27/7/2005).Dengan work shop yang dihadiri gubernur se-Indonesia ini, Depdagri juga berharap agar pendapat daerah dapat diakomodir sesuai porsi dan karakteristik masing-masing. "Acara ini diyakini akan membuat pelaksanaan otonomi, akan berjalan maksimal sesuai UU 32 Tahun 2004," ujar Kausar.Masukan dari para kepala daerah tentang pembagian kewenangan bidang kelautan, perikanan dan kehutanan, akan diimplementasikan melalui RPP. "Nantinya juga akan ada kewenangan tentang pertambangan, pariwsita dan yang lainnya," katanya.Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Se Indonesia (APPSI) Sutiyoso, yang juga Gubernur DKI berharap RPP dapat terwujud dalam enam bulan ke depan."Saya yakin, semua pihak baik gubernur sampai bupati dan walikota dapat mendiskusikan pemikiran-pemikiran yang akan dituangkan dalam RPP nanti," kata Sutiyoso.
(fab/)











































