Kasus Pembobolan BNI
Polisi Sita Aset Rp 1 Triliun
Rabu, 27 Jul 2005 22:01 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru terus berlanjut. Mabes Polri sudah menyita puluhan aset milik tersangka, terdakwa, dan terpidana senilai Rp 1 triliun.Aset-aset itu terdiri dari tujuh jenis dengan 19 item aset, antara lainberupa uang tunai senilai Rp 4 miliar dan Rp 300 ribu, surat-suratberharga seperti sertifikat tanah berikut tanah dan perkantoran.Kepala Divisi Humas Mabes Polri IrJen Pol Aryanto Boedihardjo mengatakan, aset-aset tersebut dirampas dan disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Aset itu, tidak semua berasal dari hasil membobol Bank BNI, tapi adalah harta pribadi tersangka."Karena undang-undang korupsi menyebutkan bahwa aset pribadi bisa disita dari tersangka korupsi, sebagai upaya untuk mengembalikan uang yang dikorupsi," kata Aryanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2005).Menurut Aryanto, polisi belum memperkirakan secara rinci nilai-nilai aset yang telah disita tersebut. Aset tersebut baru dinilai berdasarkan klaim dari tersangka. "Barang-barang ii akan dinilai oleh penilai independen pada saat akan dilelang," ujarnya.Kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran baru senilai Rp 1,7 triliun antara lain melibatkan Adrian Waworuntu (terpidana), Jeffri Baso, Edi Santoso, Diki Iskandar Dinata, Yoke Yola Sigar, dan Maria Pauline Lumowa yang saat ini jadi buron polisi.
(ton/)











































