"Hasil interogasi korban, pelaku membawa motor dalam keadaan mabuk serta gas-gas motor sehingga korban menghampiri pelaku untuk menegurnya bersama saudaranya. Dan seketika pelaku mencabut badik dan menikam pahanya," kata Kapolsek Panakukang Makassar, Kompol Ananda Fauzi, di Makassar, Kamis (12/7/2018).
Penikaman ini bermula saat Rani mengendarai sepeda motor sekitar pukul 01.25 Wita dalam keadaan mabuk. Irfan kemudian menghampiri Rani dan menegur. Rani tak terima dan mengeluarkan badik, kemudian melakukan penikaman.
"Pelaku mengendarai sepeda motor dalam pengaruh miras dan menyinggung korban dengan kata-kata. Terjadi perkelahian kedua belah pihak. Pelaku mengambil sajam jenis badik yang tersimpan di dalam kantong celana dan mengarahkan ke arah paha sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun pelaku setelah melakukan penganiayaan masuk ke dalam rumahnya dan beberapa saat kemudian dijemput oleh Resmob Panakkukang untuk proses lebih lanjut. Setelah kejadian, korban dibawa oleh pihak keluarganya ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis," terangnya.
Pelaku dan barang bukti berupa badik diamankan di Mapolsek Panakkukang, Makassar, guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. (jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini