Diduga Korup, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Dicekal

Diduga Korup, Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat Dicekal

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2005 21:13 WIB
Ambon - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan kembali mencuat. Kali ini melibatkan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Lukas Uwuratuw. Karena diduga korup, Uwuratuw dicekal. Uwuratuw disangka terlibat korupsi pengadaan kapal cepat KM Terun Narnitu Rp 24 miliar. Akibat, pembelian itu negara ditaksir merugi Rp 7 miliar. "Kami akan menentukan penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Masyudi Ridwan kepada detikcom di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun, Ambon, Rabu (27/7/2005). Selain Uwuratuw, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MTB Jos Fenanlampir juga menjadi tersangka. "Yang jelas, dia (Uwuratuw) masih cukup kooperatif dan tidak menyulitkan kejaksaan dalam proses pemeriksaan," jelas Masyudi.Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka. Sebab, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. "Tapi, untuk saat ini kami hanya menetapkan dua tersangka tersebut sesuai hasil penyidikan," tandasnya.Munculnya kasus ini sejak Badan Klarifikasi Indonesia (BKI) melansir adanya keganjilan dalam pengadaan kapal milik Pemkab MTB. Sebab, kapal tersebut bukan kapal baru tetapi bekas.Dalam laporan proyek disebutkan tahun pembuatan kapal adalah tahun 2002. Sedangkan, temuan BKI, kapal itu diproduksi tahun 1995. Begitula dengan mesin kapal, tahun dibuatnya bukan tahun 2002 sebagaimana dalam laporan proyek tapi justru tahun 1992. Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku diketahui kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Jumlah ini termasuk paling tinggi dari beberapa kasus korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Semua laporan pembuatan kapal ini dilakukan atas permintaan wakil bupati MTB Lukas Uwuratuw. "Sedangkan orang yang dianggap punya andil cukup besar dalam kasus ini berinisial JF (Jos Fenanlampir)," tambah Masyhudi. Kejaksaan menargetkan penanganan korupsi pengadaan KM Terun Narnitu diselesaikan bulan Agustus mendatang. Menurut Masyhudi, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tual pada Agustus nanti. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads