BK DPD Tak Bisa Bantu Ginandjar
Rabu, 27 Jul 2005 20:20 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita berpendapat Badan Kehormatan (BK) DPD juga bertugas menangani kasus hukum yang menimpa anggotanya. Namun hal itu tidak masuk dalam lingkup kerja BK DPD."Itu sudah tugas BK DPD, tidak seorang pun yang berdiri di atas hukum," kata Ginandjar di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2004).Namun pendapat Ginandjar itu dimentahkan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Aksa Mahmud. Ditegaskan Aksa, lingkup kerja BK DPD tidak dalam masalah pelanggaran hukum positif."Ya, tidak bisa bela dong dalam kasus hukum, itu persoalan pribadi Pak Ginandjar," tandas Aksa.Dijelaskan Aksa, lingkup kerja BK DPD adalah melakukan evaluasi kinerja dan mengamati disiplin semua anggota DPD. Masalah yang bisa ditangani BK DPD terbatas pada pelanggaran kode etik dan tata tertib."BK DPD bisa saja membicarakan kasus Ginandjar, tetapi tidak untuk memberikan pembelaan, melainkan meminta penjelasan dari yang bersangkutan atas kasus yang menimpanya. Nanti kalau sudah menjadi keputusan Kejagung, baru akan kita bahas," tegas Aksa.Kejagung telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi yang disangkakan kepada Ginandjar. Kasus korupsi tersebut adalah masalah perjanjian technical assistance contract (TAC) antara PT Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas.
(nal/)











































