Korupsi, 27 Mantan Anggota DPRD Padang Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 27 Jul 2005 19:40 WIB
Padang - Lagi, mantan pejabat dan pejabat yang harus berurusan dengan penjara. 27 Mantan anggota DPRD Padang periode 1999-2004 divonis 4 (empat) tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus korupsi. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini diketuk majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Rabu (27/07/2005). Sebelum divonis, mantan wakil rakyat itu sudah menjalani proses persidangan selama 15 bulan dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi APBD KotaPadang 2001-2002. Mantan wakil rakyat tersebut disidangkan dalam tiga berkas, yakni berkas ketiga, keempat dan kelima dari lima berkas kasus korupsi DPRD Padang periode 1999-2004. Beberapa orang dari mereka yang divonis, terpilih kembali wakil rakyat di DPRD Padang dan DPRDSumatera Barat periode 2004-2009.Mereka yang menerima vonis, yakni Zal Zalis Are, Apris Yaman, Azis Chan, Basran Basir, Burhanuddin, Dahrief Taher, Harkam Latif, Maruli, Syahrial Kani, dan Zailis Usman. Kemudian, Mairizal Maas, Alias Lasin, St. Bustami, Hasan Basri Juis, Mansyur Anwar, Thamrin Madjid, M. Husin Samah dan Syarif Jon Latif. Lalu, Syofyan B. Amran, Gun Sugianto, Arbain, Masdi Ardi, M. Ibrahim, Nofrizal, Alimin Chan, Aidul Gasfur, dan Mirkardi Miyar. Sebelumnya PN Padang juga sudah mengetuk palu bersalah dan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap tiga mantan pimpinan dan 10 mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Padang. Majelis hakim yang terdiri atas Bettina Yahya, Masrimal, Inang Kasmawati, Hasnawati dan Arnelia menilai 27 mantan wakil rakyat tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,4 miliar. "Dalam menyusun APBD kota Padang 2001-2002, para terdakwa tidak berpedoman pada PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Di samping itu, terdakwa juga terbukti melakukan perjalanan fiktif dan membuat tiket penerbangan fiktif," ujar ketua majelishakim, Betina Yahya. Selain divonis penjara dan denda, seluruh terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang sebanyak yang mereka korupsi dengan jumlah rata-rata Rp 220 juta per orang subsider 1 tahun kurungan. Usai putusan, penasihat hukum terdakwa, Elly Yanti, langsung menyatakan banding. "Yang dilakukan anggota DPRD belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi seperti memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. Lagipula, PP 110 sudah dibatalkan oleh MA," tukasnya.Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus, Nasril Naib dan Refli Umar, juga menyatakan akan banding atas putusan 4 tahun penjara tersebut. "Kami menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dan langsung ditahan. Kami akan lakukan banding karena vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan," demikian jaksa Firdaus.
(asy/)











































