MA Tolak Sita Aset PT DI
Rabu, 27 Jul 2005 18:28 WIB
Jakarta - Ribuan mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) tak henti dirundung malang. Setelah dipecat, kini giliran dana pensiun dan uang pesangon yang tidak jelas pembayarannya.Permohonan untuk menyita aset PT DI, yang diajukan oleh SP-FKK PT DI dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, oleh Mahkamah Agung ditolak. Alasannya, aset negara tidak bisa disita oleh pihak mana pun.Penolakan ini tertuang dalam dalam putusan MA Nomor WKMA/Yud/10/VII/2005 perihal permohonan izin sita eksekusi terhadap aset PT DI. Dasar penolakan adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaan Negara."Pasal 50 UU Perbendaan Negara melarang pihak mana pun untuk melakukan penyitaan terhadap aset atau barang yang dikuasai negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintah," kata Kepala Humas MA Joko Upoyo.Joko, kepada wartawan di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/7/2005), kemudian menjelaskan duduk perkara permohonan penyitaan ini. Permohonan ini diajukan karena PT DI tidak mampu membayar pesangon bagi karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 6.561 orang.Permohonan ini diajukan setelah keluarnya putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang mengizinkan PHK 6.561 karyawan PT DI. P4P memerintahkan PT DI untuk memberikan pesangon dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).P4P juga memutuskan PT DI memberi uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3) UUK; uang pengganti perumahan dan pengobatan serta perawatan sebesar 15 persen sesuai dengan pasal 156 ayat (4) huruf C UUK; tunjangan hari raya tahun 2003 sebesar 1 bulan gaji; dan uang pengganti cuti tahunan. Total jenderal, dana yang dibutuhkan PT DI memenuhi hak 6.561 karyawan yang di-PHK sekitar 20 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 160 miliar. Kewajiban ini belum dipenuhi PT DI karena ketiadaan dana.Karena PT DI tidak memenuhi kewajibannya, maka P4P mengajukan permohonan penyitaan aset PT DI ke PN Jakarta Pusat. Namun karena PT DI berlokasi di Bandung maka permohonan ini kemudian dilimpahkan ke PN Bandung. Selanjutnya PN Bandung yang mengajukan permohoan penyitaan ini ke MA.
(gtp/)











































