Merasa Dibatasi, DPD Minta Amandemen UUD 45
Rabu, 27 Jul 2005 17:46 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita meminta kewenangan DPD diubah. Caranya, mengamandemen UUD 1945 yang mengatur batasan kewenangan DPD."Kalau kita menghendaki bikameral, jangan separuh hati. Akibatnya, harapan masyarakat tidak terpenuhi," kata Ginandjar Kartasasmita usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/7/2005).Menurut anggota DPD konstituen Jawa Barat ini, demi memenuhi harapan rakyat atas peran politis DPD, maka amandemen sangat perlu dilakukan.Berdasarkan pengalaman dirinya sebagai anggota DPD, ia mengaku kewalahan menghadapi 'tagihan' para konstituen. 'Tagihan' itu mengenai realisasi dari aspirasi yang pernah disampaikan sebelumnya. DPD, menurut Ginandjar, tidak mempunyai kewenangan politis untuk menyelesaikan masalah tersebut kepada pemerintah, maka yang bisa dilakukan hanya menyampaikan saja.Padahal harapan rakyat terhadap peran politis DPD untuk memperjuangkan aspirasi daerah sangat besar. Keterbatasan hak legisltatif inilah yang, menurut Ginandjar, akan menjadi masalah besar di masa yang akan datang. "Meski mempunyai legitimasi politik tinggi, kewenangan formal yang dimiliki DPD sangat terbatas. Ini bukan apologia atau cari-cari alasan," cetus mantan menteri pertambangan dan energi era Soeharto ini. Ginandjar pun meminta semua pihak agar tidak menilai hasil kerja DPD sebatas apa yang telah dicapai selama sembilan bulan saja. Apalagi menilai DPD dengan dibandingkan dengan DPR, yang telah dibentuk sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno.Pada masa awal berdirinya DPD ini, Ginandjar dan anggota DPD lainnya lebih memfokuskan diri dalam upaya pembentukan mekanisme internal, seperti menentukan alat pemilihan, kelengkapan kerja, kode etik dan pedoman dalam bekerja. "Apa yang bisa dilakukan dalam enam bulan? Dari keadaan yang tidak ada sama sekali. Kan tidak bisa mendadak menjadi sesuatu yang ada hasilnya," urai Ginandjar berapi-api.
(ism/)











































