"Membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Anas saat membacakan kesimpulan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Anas menyebut putusan padanya tidak adil. Dia juga menyertakan beberapa kesaksian yang disebutnya sebagai novum dalam PK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti baru datang dari saksi Yulianis, Tengku Bagus M Nur, Marisi Matondang yang menyampaikan melalui testimoni tertulis dan dilegalisasi oleh notaris," ucap Anas.
"Ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan yang sebelum secara rinci kami sampaikan naskah kesimpulan sangat kuat dasar argumentasi bagi koreksi putusan yang menyangkut dakwaan kami bisa kembali jalan sebagaimana hukum sejati," imbuh Anas.
Anas dihukum terkait perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya selama 14 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 57, 5 miliar.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini