Digugat Pasangan Bupati, Pilkada Sukoharjo Tetap Sah
Rabu, 27 Jul 2005 17:02 WIB
Semarang - Pasangan bupati Bambang Margono - Pardjoko akhirnya harus menyerah kalah dalam pilkada 27 Juni lalu. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Rabu (27/7/2005), hakim memutuskan Pilkada Sukoharjo sah.Sidang yang dipimpin Hakim Suwardi itu menerima eksepsi KPUD yang menyatakan gugatan pasangan Bambang Margono - Pardjoko tidak memenuhi unsur yuridis. Sehingga pilkada Sukoharjo tetap dimenangkan pasangan Bambang Riyanto - Mohamad Thoha.Suwardi menyebutkan, dalam Perma (Peraturan MA) No 2 tahun 2005 tentang pengajuan gugatan hasil pilkada, materi keberatan harus pada aspek penghitungan suara. Sedangkan keberatan pasangan Bambang Margono - Parjoko hanya pada masalah pemilih.Penggugat mempermasalahkan SE NO 319/KPU SKH/VI/2005 tentang daftar pemilih tertanggal 26 Juni. "Karena itu, gugatan tidak dapat diterima secara hukum. Keberatan penggugat tidak memenuhi UU No 32 tahun 2004, PP No 6 tahun 2005, Perma No 2 tahun 2005, dan Sema No 09 tahun 2005," kata Suwardi.Suwardi menjelaskan, setelah memeriksa saksi dan bukti, hakim melihat materi keberatan penggugat bukan wewenang Pengadilan Tinggi untuk memutuskan. Hakim menghukum penggugat dengan denda sebesar Rp 200 ribu."Keputusan ini merupakan keputusan final. Jadi penggugat maupun tergugat harus mematuhi. Tidak ada proses hukum lagi setelah putusan ini diketuk," terangnya.Sidang perdana gugatan pasangan Bambang Margono - Pardjoko digelar minggu lalu. Untuk menyelesaikan dalam waktu 14 hari, pihak pengadilan menggelar sidang tiap hari. Kamis besok (28/7/2005) di tempat yang sama, sidang gugatan terhadap Pilkada Kota Magelang digelar.Dalam sidang, kelima anggota KPUD Sukoharjo selalu hadir. Selain didampingi penasihat hukumnya, mereka juga didukung penuh dua anggota KPUD Jateng Hasyim Asyari dan Ida Budhiati. Puluhan polisi berjaga setiap persidangan digelar.
(nrl/)











































