Penyerahan petisi ini dilakukan di PT Banda Aceh, Kamis (12/7/2018). Koalisi masyarakat sipil sendiri yaitu gabungan dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Rumoh Transparansi, FORA, Change.org Indonesia, GeRAM dan Perhimpunan Pengacara Lingkungan Hidup (P2LH). Petisi dukungan publik itu diterima oleh pelayananan informasi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Penyerahan petisi ini merupakan bentuk kepedulian dan kekecewaan publik terhadap putusan PN Meulaboh yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung terhadap kasus pembakaran lahan ini tidak bisa dieksekusi. Sebagai wujud partisipasi publik, HAkA menggalang petisi melalui change.org," kata Sekretaris Yayasan HAkA, Badrul Irfan di PT Banda Aceh.
Pada sidang pada 12 April 2018 lalu, majelis Hakim PN Meulaboh yang memeriksa perkara nomor 16/Pdt_G/2017/PN Mbo menyatakan bahwa putusan PN Meulaboh sebelumnya yakni perkara nomor 12/PDT.G/2012/PN MBO yang menghukum PT Kallista Alam (PT KA) dengan denda dan kewajiban memulihkan lahan yang rusak akibat pembakaran senilai Rp 366 miliar tidak mempunyai title eksekutorial atau tidak bisa dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Maratua Rambe, mengatakan, dirinya akan menyerahkan petisi yang diserahkan berbagai lembaga ini kepada pimpinan. Nanti mereka akan melihat dan mempelajari terlebih dahulu petisi tersebut.
"Kita belum pelajari apa isinya. Ini baru kita terima, kita baca dulu," kata Maratua. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini