Wali Kota Makassar M Ramdhan 'Danny' Pomanto bersama pasangannya Indira Mulyasari mengguggat kemenangan kotak kosong di Pilwalkot Makassar ke Mahkamah Konstitusi. Danny meminta Pilwalkot Makassar diulang.
Gugatan itu didaftarkan tim kuasa hukum Danny pada Selasa (10/7). Dalam gugatan itu, Danny memberikan kuasa kepada pengacaranya, M Nutsal, Anzar Makkuasa, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny meminta MK menetapkan dia dan Indira berserta Munafri Arifuddin (Appi) dan Rachmatika Dewi Yustitia (Cicu) sebagai peserta Pilwalkot Makassar.
"Memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk menindaklanjuti putusan Panwaslu Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL. MKS.2701/V/2018, dengan menetapkan pemohon sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sebagai pasangan nomor urut 2, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari bersama dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sebagai paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin (Appi) dan Rachmatika Dewi Yustitia (Cicu)," tuntut Danny dalam gugatannya.
Terakhir, Danny meminta MK menggelar Pilwalkot Makassar ulang. Pilwalkot ulang itu diikuti Danny-Indira dan Appi-Cicu.
"Memerintahkan kepada termohon KPU Kota Makassar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan Kota Makassar," ucap Danny.
Selain Danny, Pilwalkot Makassar juga digugat oleh Appi-Cicu. Mereka telah mendaftarkan gugatannya ke MK. Menurut tim Appi-Cicu, kecurangan yang dimaksud adalah keterlibatan Wali Kota Danny Pomanto dalam proses Pilwalkot Makassar. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini