Diduga Langgar HAM, Komnas Selidiki Kasus Ahmadiyah

Diduga Langgar HAM, Komnas Selidiki Kasus Ahmadiyah

- detikNews
Rabu, 27 Jul 2005 16:36 WIB
Jakarta - Komnas HAM menemukan indikasi awal pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan terhadap Kampus Mubark Jemaat Ahmadiyah, Parung, Bogor. Komnas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.Demikian disampaikan Ketua Sub Tim Peristiwa Ahmadiyah Komnas HAM MM Billah kepada wartawan di Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Rabu (27/7/2005). Billah didampingi Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Kasus Ahmadiyah, kasus Yayasan Kanker dan Narkoba Cahaya Alam dan kasus Yusman Roy, Chandra Setiawan. "Komnas HAM mengecam aksi kekerasan yang terjadi di kampus Mubarak. Seharusnya aksi tersebut tidak terjadi apabila dilakukan dialog oleh masing-maisng pihak," kata Billah. Tim Komnas HAM telah melakukan pemantauan ke Kampus Mubarak, Jumat 22 Juli 2005 lalu. Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan pelanggaran atas hak milik, hak kebebasan berserikat dan berkumpul dan berorganisasi dan hak kebebasan pribadi. Komnas menemukan kampus Mubarak yang telah dilengkapi police line masih bisa dimasuki oleh kelompok Habib Abdurrahman Assegaf tanpa pencegahan dari kepolisian. Bahkan Habib Abdurrahman sempat berpidato yang intinya menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang membela jemaah Ahmadiyah.Tim juga menemukan bekas perusakan aset dan beberapa bangunan di dalam kampus termasuk membakar buku-buku, rumah milik jemaah dan menerima laporan adanya penjarahan."Tim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan saksi baik dari masa yang melakukan penyerangan, korban juga instansi yang terkait. Termasuk juga kita memeriksa dokumen pemerintah daerah soal Ahmadiyah," kata Billah.Billah mengingatkan, Ahmadiyah merupakan organisasi berbadan hukum sehingga untuk membubarkannya harus melalui pengadilan. Pembubaran bukan merupakan kewenangan pejabat. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads