"Saya benar-benar telah mengakui perbuataan saya menyuap DPRD adalah perbuataan melanggar hukum yang termasuk kategori tindak pidana korupsi. Meskipun dalam kondisi keterpaksaan dan tekanan dari pihak tertentu bahkan keserakahan dari peminta uang suap," kata Taufik saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
"Saya sangat menyesal atas perbuataan itu mohon maaf sebesar-besarnya," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak akan mengulangi perbuataan tersebut. Saya masih menanggung istri dan 3 anak yang masih belum dewasa dan memerlukan bimbingan orang tua yaitu ayah," sambung Taufik.
Taufik mengaku terpaksa menyuap anggota DPRD. Karena itu, sebagian uang dan mobil dari hasil korupsi dikembalikan kepada KPK.
"Mobil CRV dan sebagian uang saya Rp 330 juta serahkan kepada KPK, tutur Taufik.
Taufik Rahman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Taufik diyakni jaksa bersalah memberi uang suap kepada anggota DPRD.
Pemberian uang suap itu terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar. Uang itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini