"Saya nggak tahu itu, apa ya pelaksanaannya kan di Suku Dinas (Pendidikan). Jadi kalau saya menjelaskan, nanti saya salah," kata Sopan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Pernyataan itu disampaikan oleh Sopan seusai diklarifikasi oleh penyelidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Sopan mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyelidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopan menuturkan, proyek rehabilitasi sekolah itu diusulkan oleh Sudin Pendidikan. Begitu juga dengan kuasa anggaran terkait proyek tersebut merupakan Sudin Pendidikan, bukan Disdik DKI.
"Iya (usulan Sudin), (kuasa anggaran) dari Sudin juga," ujarnya.
Sopan menuturkan, dirinya saat itu hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
"(Disdik) sebagai pengguna anggaran, kan di dalam PA (pengguna anggaran) bawahnya ada (Sudin sebagai) KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," imbuhnya.
Sebelumnya, Sopan datang ke Ditkrimsus Polda Metro sekitar pukul 09.51 WIB. Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan membenarkan pihaknya meminta keterangan Sopan.
"Iya diklarifikasi ya bukan diperiksa, masih lidik (statusnya)," kata Bhakti kepada detikcom.