Selain Zudan, penyidik KPK akan memeriksa 2 orang lainnya yaitu eks Anggota DPR Rindoko Dahono Wingit serta PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah.
"Ketiga saksi tersebut hari ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan MN (Markus Nari) dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP. Markus diduga menerima duit USD 400 ribu.
(nif/dhn)











































