Dari keterangan AJ kepada polisi, pelaku melakukan aksi bejatnya dalam rentang waktu Maret-Juli 2018. AJ yang merupakan buruh bangunan lepas saat pagi hari tidak memiliki aktifitas. Di saat itu ia melancarkan aksinya.
Di pagi hari itu, AJ mengajak para korbannya bermain dokter-dokteran di dalam rumahnya, setelah anak-anak berhasil diajak, pelaku memasukkan si anak ke kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada iming-iming uang saat pelaku menyudahi aksi cabulnya tersebut, AJ hanya meminta kepada si anak agar tidak memberitahu apa yang dilakukan pelaku kepada orangtua. Namun, pelaku hanya memberikan selembar daun dan terkadang memberi uang sebesar Rp 5 ribu agar para korban tutup mulut.
Polisi masih mendalami motif pelaku hingga tega mencabuli 13 anak termasuk putri kandungnya. Pihak kepolisian masih menunggu identifikasi dan hasil visum para korban.
"Dia masih belum jelaskan motovasinya. Makanya untuk sejauh ini kita baru identifikasi kurang lebih 13 korban nanti masih kita intensif," tuturnya.
Sementara, polisi menyangkakan pada pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini