Soerjadi: Silakan Bawa Saya ke Pengadilan
Rabu, 27 Jul 2005 15:25 WIB
Jakarta - Tak ingin kasus 27 Juli terkatung-katung, mantan Ketua Umum PDI Soerjadi mempersilakan siapa saja yang ingin membawanya ke pengadilan. Asalkan..."Kalau punya bukti, silakan bawa ke pengadilan bahwa saya bersalah. Saya ingin ada kejelasan dalam kasus ini, tidak dikatung-katung," ujarnya.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2005)."Saya pernah ditahan dan sekarang masih sebagai tersangka, tapi kasusnya berhenti begitu saja. Ini juga merupakan perjuangan secara pribadi saya dan juga perjuangan nasional untuk menuntaskan kasus ini," klaimnya.Mengenai pengusiran dirinya saat pertama kalinya menghadiri peringatan 27 Juli di bekas Kantor DPP PDI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Soerjadi menanggapinya dengan kalem."Itu biasa. Dulu bahkan saya pernah mengalami yang lebih parah dari ini," akunya.Soerjadi mengaku ingin agar peristiwa 27 Juli diselesaikan secara hukum. Siapa yang salah, harus rela untuk menanggung risiko atau dihukum."Hanya saja bagi mereka yang tidak bisa dibuktikan keterlibatannya supaya dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya dan teman-teman di PDI juga masuk ke dalam itu (tidak ada bukti)," ujarnya.Menurut Soerjadi, munculnya kasus 27 Juli diawali dengan mimbar bebas yang membuat penguasa di zaman Orde Baru marah dan ingin membubarkannya.Diakui, pihaknya pernah diminta untuk membubarkan mimbar bebas tersebut, tapi dirinya menolak. Namun tiba-tiba pada 27 Juli 1996 ada penyerangan."Tidak ada anak buah saya yang ikut melakukan penyerangan. Saya tidak tahu siapa yang melakukan ide itu. Tapi yang memang saya tahu, ada rapat di Cendana dan rakor polkam. Tapi saya tidak tahu apa agendanya," ujarnya.Soerjadi mengaku justru baru tahu setelah tiga tahun peristiwa itu berlangsung. Itu pun diketahuinya saat berada satu penjara dengan orang-orang dari Golkar"Presiden SBY wajib untuk menuntaskan kasus ini, karena bagaimanapun juga, SBY yang saat itu Kasdam Jaya dan Sutiyoso yang saat itu Pangdam Jaya pasti mengetahui kasus itu," tandas Soerjadi.
(sss/)